7 Korupsi Terbesar Di Indonesia Yang Merongrong Uang Negara

7 Korupsi Terbesar Di Indonesia Yang Merongrong Uang Negara

7 Korupsi Terbesar Di Indonesia Yang Merongrong Uang Negara

7 Korupsi Terbesar Di Indonesia Yang Merongrong Uang Negara
99.co

Korupsi Terbesar Di Indonesia –  Korupsi hampir selalu merugikan negara, termasuk di Indonesia. Di negeri kita sendiri, ada beberapa kasus korupsi yang merugikan. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, termasuk politisi dan pegawai negeri, serta partai politik lain yang terlibat dalam perilaku tersebut, menyalahgunakan kepercayaan publik yang diberi wewenang kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak secara tidak patut dan ilegal.

Dengan cara garis besar, penggelapan politik ataupun penggelapan merupakan penyalahgunaan kedudukan khalayak buat profit individu. Dalam menjalani praktiknya, dalam segala bentuk pemerintahan maupun non pemerintahan rawan korupsi. Tingkat keparahan korupsi bervariasi, dari penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima bantuan, hingga bentuk yang paling ringan, hingga korupsi berat yang diformalkan, dan sebagainya. Titik balik korupsi adalah aturan pencurian, yang secara harfiah berarti pencuri berkuasa dan bahkan tidak ada yang berpura-pura jujur.

Jenis korupsi tidak semuanya, mereka Memberi atau menerima hadiah atau janji (suap), Penggelapan dana publik di kantor Pemerasan di kantor Berpartisipasi dalam pengadaan (untuk pegawai negeri / administrator nasional), dan Kumpulkan tip (berlaku untuk pegawai negeri / administrator nasional). Secara hukum, tindak pidana korupsi biasanya memiliki unsur-unsur sebagai berikut: Liar Penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan atau sarana, Memperkaya diri sendiri, orang lain atau perusahaan, dan Merugikan keuangan nasional atau ekonomi nasional. Mengutip Kompas. com inilah permasalahan korupsi dengan kehilangan terbanyak di Indonesia, ikuti di dasar ini.

1. Jiwasraya

Jiwasraya
katadata

thethinkingblog – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersangka kasus korupsi kian lama. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung mengumumkan 14 tersangka lain dalam kasus Jiwasraya jilid kedua. Identifikasi tersangka dikembangkan Kejaksaan Agung dari enam tersangka sebelumnya. Enam tersangka pidana saat ini sedang menjalani persidangan, dan tersangka pidana baru termasuk tersangka pidana perorangan dan perusahaan.

Salah satu tersangka baru yang diumumkan Kejaksaan Agung adalah Wakil Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berinisial FH. Menurut Kepala Biro Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, FH pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal OJK 2A sejak 2014 hingga Februari 2017 saat kasus tersebut terjadi. Diselenggarakan pada Kamis (25 Juni 2020) di rotunda kompleks Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.

Ia melanjutkan: Termasuk perbuatan (terkait) terdakwa dalam pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya FH dijerat dengan Pasal 2 Pasal 2001 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 56 KUHP 1) dan ketentuan subsider UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Tidak menutup kemungkinan jika penyidik ??menemukan bukti yang cukup, FH bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hari mengatakan, hingga saat ini FH belum ditangkap. Namun, peneliti akan merekomendasikan pencegahan FH di luar negeri. Harry berkata: “Kami selalu mengikuti larangan saat mengidentifikasi tersangka individu.”

Tersangka lainnya yang diumumkan adalah 13 perusahaan pengelola investasi. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT DMI (sebelumnya disebut PT DM) atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI (sebelumnya disebut PT MD) atau PT MCM. Kemudian, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII dan PT SAM. Dari total kerugian negara, seluruh perusahaan mencurigakan menyumbang Rp 12.157 triliun. Merujuk pada perhitungan kerugian nasional oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari tahun 2008 hingga 2018, total kerugian nasional akibat kasus ini sebesar Rp 16,81 triliun.

2. Pelindo II

Pelindo II
upperline.id

 Penyidik ??Menteri Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil dua pejabat PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dalam kasus yang melibatkan PT Pelabuhan atau Pelindo II di Indonesia atas dugaan korupsi. Kedua saksi yang dimintai keterangan tersebut bertindak sebagai ketua tim dan bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan menegosiasikan usulan perseroan untuk memperluas kerja sama pada 2013. Ujian terhadap dua orang saksi yaitu Fati Farini (Fati Farini) menjabat sebagai Vice Chairman Evaluasi Program Kerjasama dan Negosiasi PT JICT 2013, Sugeng Mulayni (Sugeng Mulayni) menjabat sebagai PT JICT pada tahun 2013 Ketua tim evaluasi usulan perluasan yang diusulkan dan tim perunding, kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung, kepada wartawan dalam keterangan resmi, Rabu (11/11).

Bagi Hari, asumsi perbuatan kejahatan penggelapan yang ditemui interogator terpaut dengan cara ekspansi kegiatan serupa antara PT Pelindo II serta PT JICT dalam pengoperasian serta pengurusan dermaga. Dalam perihal ini interogator hendak melaksanakan investigasi buat mengakulasi benda fakta untuk memperjelas masalah kejahatan dalam permasalahan itu.” Tidak cuma itu buat menghasilkan tersangkanya, sesuai dengan pemastian yang diatur dalam postingan 1 angka 2 KUHAP,” tutur beliau.

Sejauh ini belum pasti apakah Kejaksaan Agung menilai waktu pengadaan itu melanggar undang-undang. Sebelum bergabung dengan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi PT Pelindo II. Bareskrim sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan derek seluler. Dalam permasalahan ini, paling tidak mantan administrator tua perlengkapan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro diklaim bersalah. Pada saat yang sama, PKK Kosovo tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan tiga QCC yang menyeret RJ Lino, mantan presiden Pelindo II. Sejak Desember 2015, mantan petinggi BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih dari empat tahun kemudian, KPK belum membawa kasus RJ Lino ke pengadilan. RJ Lino sendiri sudah diperiksa sebagai tersangka. LPK diperiksa terakhir kali oleh penyidik ??KPK pada 23 Januari 2020.

Baca Juga : Tragis, 7 Kebakaran Yang Menewaskan Sejumlah Orang

3. Bupati Kotawaringin Timur

Bupati Kotawaringin Timur
Mongabay

KOMPAS.com JAKARTA -Penyidik ??Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bertemu hari ini (24 Agustus 2020), Bupati Kotavarinen Timur, Supian Hadi. Supian dipanggil sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur dari 2010 hingga 2020. Penjabat juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Personel terkait akan diperiksa sebagai tersangka.”

Tadinya, Supian sudah dipanggil interogator selaku terdakwa pada Rabu( 22 atau 7 atau 2020) kemudian. Tetapi, dikala itu Supian absen dari panggilan interogator. KPK memutuskan Supian Hadi selaku terdakwa pada 1 Februari 2019 dalam permasalahan asumsi penggelapan terpaut publikasi permisi upaya pertambangan( IUP) pada 3 industri dari Penguasa Kabupaten Kotawaringin Timur. 3 industri itu merupakan PT Dini hari Mentaya Kekal, PT Billy Indonesia serta PT Mesa Iron Mining.

Dalam permasalahan ini, aksi Supian diprediksi sudah mudarat negeri Rp 5, 8 triliun serta 711. 000 dollar Amerika Sindikat. Asumsi kehilangan negeri itu dihitung dari penciptaan hasil pertambangan bauksit, kehancuran area serta kehilangan kehutanan dampak penciptaan serta aktivitas pertambangan.

Supian diduga menyalahgunakan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan kepada ketiga perusahaan tersebut. Semua lisensi ini diberikan dari 2010 hingga 2012. Diduga, izin usaha pertambangan tidak memenuhi persyaratan dan melanggar ketentuan.

4. BLBI

BLBI
Liputan6.com

Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) kesimpulannya memutuskan Sjamsul Nursalim( SJN) serta Itjih Nursalim( ITN) selaku terdakwa dalam permasalahan Dorongan Likuiditas Bank Indonesia( BLBI). KPK sendiri sudah melaksanakan investigasi semenjak Agustus 2018. Atas investigasi seperti itu, ditemui fakta yang lumayan. Keduanya melanggar artikel 2 bagian 1 mengenai perbuatan kejahatan penggelapan. Ada pula arsitektur masalah awal mulanya diprediksi pada 21 September 1998 sudah terjalin penandatanganan antara BPPN serta Sjamsul atas penanganan pengambilalihan pengurusan Bank Bisnis Nasional Indonesia( BDNI) lewat Ahli Settlement Acquisition Agreement( MSAA).

MSAA mencontohkan apakah BPPN akan mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul, karena pemegang saham pengendali bertanggung jawab penuh untuk membayar utang secara tunai atau penyerahan aset. Sjamsul Nursalim, sebagai pemegang saham pengendali (PSP) BDNI, memiliki total utang melebihi Rp 47 triliun. Hutang ini kemudian mengurangi aset Rp 18 triliun, termasuk pinjaman Rp 4,8 triliun kepada petani atau peternak. Pada Senin (10/6/2019) di Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (Laode Muhammad Syarif) mengatakan: Aset senilai 4,8 triliun rupiah yang diajukan oleh SJN sepertinya adalah konstanta Rekening yang dipermasalahkan.

Namun setelah dilakukan financial due diligence (FDD) dan legal due diligence (LDD), disimpulkan bahwa aset tersebut diklasifikasikan sebagai non-performing asset sehingga dianggap sebagai pernyataan palsu. Terkait hasil FDD dan LDD, BPPN kemudian mengirimkan surat yang menyatakan bahwa keterangan SIN itu tidak benar dan meminta SJN menambah asetnya untuk menebus kerugian yang diderita BPPN, namun SJN menolak. Kemudian pada bulan Oktober 2003, BPPN dan SJN mengadakan pertemuan dengan perwakilan istri mereka ITN dan pihak lain dalam rangka melaksanakan rencana penghapusan piutang petani Dipasena. Dalam pertemuan tersebut, ITN menyatakan bahwa SJN tidak membuat pernyataan palsu.

Karena tersangka SIN diduga menjadi pihak orang kaya senilai Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi ini, KPK akan memaksimalkan upaya pemulihan asetnya agar uang hasil korupsi dapat dikembalikan ke publik melalui mekanisme keuangan nasional.

Baca Juga : Kejadian Kecelakaan yang Disebabkan Oleh Salju

5. Proyek Hambalang

Proyek Hambalang
Bombastis.com

Wiraswasta Andi Zulkarnaen Mallarangeng kesimpulannya didiagnosa 3, 5 tahun bui oleh badan juri perbuatan kejahatan penggelapan( tipikor). Choel, teguran Andi, ikut serta penggelapan perhitungan logistik benda serta pelayanan cetak biru pembangunan buntut Pusat Pembelajaran, Penataran pembibitan, serta Sekolah Olah badan Nasional( P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor. Choel diprediksi jadi perantara abang kandungnya dikala berprofesi Menteri Anak muda serta Berolahraga( Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, dalam cetak biru Hambalang. Beliau diucap menyambut duit sebesar Rp4 miliyar serta US$550 ribu.

Ekspedisi permasalahan Choel terhitung lumayan jauh. Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) awal kali memutuskan Kepala Dinas Finansial serta Rumah Tangga Departemen Anak muda serta Berolahraga, Dedi Kusdinar selaku terdakwa pada 19 Juli 2012. Dari permasalahan itu, terbuka beberapa bintang film yang ikut serta menikmati uang, tercantum Choel.

Nyaris 3 tahun lalu, laki- laki asal Makassar ini kesimpulannya diresmikan selaku terdakwa oleh KPK pada Desember 2015. Tetapi, Choel terkini ditahan pada Februari 2017. Choel berterus terang semenjak lama sudah sedia ditahan. Apalagi dikala pengecekan Februari kemudian di bangunan KPK, Choel sudah bawa koper bermuatan busana buat perencanaan ditahan. ” Aku mau ini seluruh kilat lalu. Dari tahun kemudian aku bilang sedia ditahan, telah membawa koper seluruh berbagai. Mudah- mudahan hari ini telah diproses serta dapat ditahan,” ucap Choel pada 6 Februari kemudian.

6. E-KTP

E-KTP
detikNews

Penyidik Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) merencanakan pengecekan kepada mantan Pimpinan Regu Teknis Teknologi Data Aplikasi KTP Elektronik Husni Fahmi, Jumat( 6 atau 11 atau 2020). Husni ialah terdakwa permasalahan penggelapan logistik paket aplikasi KTP elektronik ataupun e- KTP.” Yang berhubungan hendak ditilik selaku terdakwa,” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

Husni bersama mantan anggota DPP Miryam S Hariyani, Isnu Edhi Wijaya, Kepala Perusahaan Percetakan Nasional Indonesia periode 2010-2013, dan Paulus Thanos, Presiden Direktur PT Sandipala Arthaputra, termasuk di antara empat tersangka baru kasus e-KTP. KPK mengatakan, dalam kondisi seperti itu, Husni kerap mengikuti pertemuan dengan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Narogong untuk membahas proyek KTP elektronik. Dalam pertemuan tersebut, ada yang menduga anggaran dan lokasi proyek KTP akan disediakan oleh Andi. HSF (Husni) diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran, dan lain-lain, untuk keperluan peringatan wakil KPK. kata ketuanya selama 2015-2019, Saut. Situmorang, Selasa (13/8/2019).

Keempat tersangka kriminal tersebut diduga melanggar hukum mencari kekayaan untuk diri sendiri atau orang lain atau perusahaan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 2001 atau UU No 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah bersama dengan Pasal 55 (1), 1, dan 64 (1) Pasal 3) KUHP.

7. Asabri

Asabri
Bisnis.com

Kejaksaan Agung pula mengambil peninggalan tanah kepunyaan terdakwa permasalahan penggelapan PT Asabri Benny Tjokrosaputro yang terdapat di Kecamatan Cibadak, Kalang Anyar, serta Rangkas, Kabupaten Lebak, Banten. Keseluruhan peninggalan tanah yang disita di 3 kecamatan itu seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 akta Hak Untuk Gedung( HGB).” Tanah seluas 33 hektar,” tutur Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis( 11 atau 2 atau 2021).Kebalikannya itu, tadinya dibilang Arahan Jam Pidsus Febrie Adriansyah bila Kejagung telah mengambil 194 hektar tanah Benny Tjokro yang tediri atas 566 pemikiran tanah HGB.

Ratusan hektar tanah yang terletak di Kecamatan Sajirah serta Maja Kabupaten Lebak, Banten. Ferry berkata di Jakarta:” Kita mengambil 566 aspek tanah( peninggalan Asabri) Kabupaten Lebak di area Maja seluas 194 hektar. Seluruh itu merupakan julukan Benny Tjokrosaputro,” tutur Febrie di Jakarta, diambil dari pancaran langsung Berita Kota, Rabu( 10 atau 2 atau 2021). Beliau berterus terang amat berprasangka peninggalan tanah Benny terpaut dengan permasalahan penggelapan PT Asabri. Harta kekayaan disita buat mengubah kehilangan negeri dampak penggelapan di PT Asabri. Pada Senin( 1 atau 2 atau 2021), Kejaksaan Agung menunjuk 8 terdakwa permasalahan asumsi penggelapan PT Asabri. 2 antara lain merupakan He Tratat berlaku seperti ketua PT Trada Alam Minera, PT Maxima Integra berlaku seperti ketua serta Benny Tjokrosaputro berlaku seperti ketua PT Hanson Global. LP pula berprofesi selaku kepala negara PT Prima Jaringan.

Leonard Eben Eze Siemanjuntak, Ketua Kantor Data Hukum Kejaksaan Agung, berkata semua aktivitas pemodalan PT Asabri dari tahun 2012 sampai 2019 seluruhnya dipahami oleh Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, serta LP Dari tahun 2012 sampai 2019, kepala negara, ketua pemodalan serta finansial serta kepala unit pemodalan Asabri menggapai perjanjian dengan HH, BTS serta LP buat membeli ataupun mengubah saham dalam portofolio Asabri dengan saham yang dipunyai oleh HH, BTS serta LP, Renner De said Leonard berkata dikala ini Tubuh Interogator Finansial( BPK) lagi membagi keseluruhan kehilangan finansial negeri dampak penggelapan PT Asabri. Tetapi, pada dikala yang serupa kehilangan negeri diperkirakan menggapai Rp 23, 73 triliun.